SOSIALISASI PAJAK BAGI MAHASISWA STKIP MUHAMAMDIYAH KALABAHI
SOSIALISASI PAJAK BAGI MAHASISWA STKIP MUHAMMADIYAH KALABAHI
Masyarakat Warga Belajar khususnya di perguruan tinggi harus mengetahui perihal Pajak ini. Sebab mahasiswa merupakan agen perubahan (agent of shange) sebuah negeri. Jika Mahasiswa cerdas maka cerminana suatu bangsa juga akan cerdas.
Untuk itu, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
Kalabahi Bapak M. Rizky Ariandi dan ibu Kirana Sekar Safitri dan bapak Yuliarto Adi Nugroho selaku Staff Penyuluh Perpajakan Kabupaten Alor hadir dan memberikan
sosialisasi tentang perpajakan bagi Mahasiswa di Kampus STKIP Muhammadiyah
Kalabahi Alor NTT pada Kamis, 12 November 2020 pukul 08.30 – 11.45 WITA.
Dalam pemaparan materi tersebut, Pimpinan
Kantor Perpajakan Kalabahi Kabupaten Alor menyampaikan pentingnya membayar
Pajak bagi warga negara. Disamping itu kedua pemateri juga mengajak mahasiswa
STKIP Muhammadiyah Kalabahi yang terdiri dari mahasiswa semester 1, 3, 5 dan 7,
selain menyampaikan materi juga menyela dengan permainan atau game yang
sangat edukatif sehingga mamcu mahasiswa untuk aktiv dalam kegiatan dari awal
hingga akhir. Mahasiswa pun sangat antusias dengan kegaitan tersebut karena
diseal-sela materi dan permainan ada hadiah menarik atau door prize yang diberikan
kepada mahasiswa yang menjawa beberapa pertanyaa dalam game tersebut dengan
baik dan benar.
Pada saat bersamaan pada acara pembukaan, Rahmad
Nasir, M.Pd. selaku Ketua Prodi PGSD mewakili Ketua STKIP Muhammadiyah Kalabahi
menyampaikan terimakasih kepada Kantor Perpajakan Cabang Alor atas kemitraan
yang telah dibangun ini. Semoga komunikasi yang telah dibangun bermula dari
komunikasi yang baik antara Ketua LP-AIK STKIP Muhammadiyah Kalabahi (Ustadz
Abdullah Rahman Shaleh, S.S., M.Pd.) dengan Pimpinan Cabang Kantor Perpajakan Kabupaten
Alor Bapak Rizky ini berjalan dengan baik dan juga kami berharap bisa berlanjut
pada masa-masa mendatang. Kami dari lembaga STKIP Muhammadiyah Kalabahi tidak
dapat memberikan yang terbaik karena kami masih baru dalam hal merintis lembaga
pendidikan ini. Banyak hal yang masih sangat kurang. Dan untuk itu kami juga
menyampaikan permohonan maaf apabila kurang berkanan dalam pelayanan kami yang
masih jauh dari ideal. Limpahan terimakasih juga kami haturkan kepada pak Rizki
dan Crew Kantor Perpajakan Alor atas hadiah duah buah kipas angin untuk kami
yang sudah langsung dipasang di ruangan kegiatan ini. Semoga Berkah dan
bermanfaat, aamiin.
TIM LP-AIK (red_)
SEKILAS GAMBARAN PENTINGNYA
PENGETAHUAN PAJAK
Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berlangsung secara
terus-menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat baik secara materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan
tujuan tersebut, maka negara harus menggali sumber dana dari dalam negeri
berupa pajak.
Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang,
baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran
pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut
secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan
nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya
merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut
berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan
nasional.
Pajak Merupakan Sumber Utama Penerimaan Negara
Seperti perekonomian dalam rumah tangga atau keluarga, perekonomian
negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak
merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70% dari
seluruh penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan
sulit untuk dilaksanakan.
Penggunaan pajak mulai dari belanja pegawai sampai dengan
pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum, seperti:
jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan kantor polisi dibiayai
dari pajak. Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi
bahan bakar minyak (BBM), gaji pegawai negeri, dan pembangunan fasilitas publik
semua dibiayai dari pajak. Semakin banyak pajak yang dipungut, maka semakin
banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun.
Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara.
Sehingga sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik untuk taat membayar
pajak. Pemerintah Indonesia sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk
membayar pajak.
Sistem perpajakan Indonesia sudah menganut Self Assessment, yaitu
wajib pajak sudah diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan
sendiri dan membayar sendiri pajak yang terutang yang harus dibayar. Asas
pemungutan pajak di Indonesia sudah berlandaskan keadilan dengan menganut Asas
Equality, yaitu pemungutan pajak yang dilakukan negara harus sesuai dengan
kemampuan dan penghasilan wajib pajak, di mana negara tidak boleh bertindak
diskriminatif terhadap wajib pajak.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak,
baik dari segi pemungutan maupun manfaat, maka perlu diadakan edukasi mengenai
pentingnya pajak serta dilakukan sosialisasi secara terus-menerus, baik melalui
media cetak maupun media elektronik. Media cetak berupa iklan dalam bentuk
pamflet atau spanduk di pinggir jalan atau tempat strategis yang memberikan
informasi manfaat pajak. Media elektronik berupa iklan di televisi, radio, maupun
internet yang menjelaskan pentingnya pajak.
Masyarakat harus mengetahui bahwa pajak yang dibayarkan langsung
masuk ke kas negara dan dipergunakan negara untuk kepentingan umum,
pembangunan, dan biaya penyelenggaraan negara. Selain itu, masyarakat juga
perlu diberi kewenangan untuk mengawasi pajak yang telah dibayarkan, apakah
telah disalurkan dengan benar atau tidak. Jika terjadi penyimpangan, maka harus
dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Banyaknya masyarakat yang belum taat membayar pajak disebabkan
minimnya informasi masyarakat mengenai manfaat pajak. Sebaiknya pelajarilah
manfaat dan fungsi pajak berikut ini agar lebih bijak taat pajak. Pajak sangat
bermanfaat bagi negara. Secara lengkap pajak banyak digunakan untuk :
Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti: pengeluaran yang
bersifat self liquiditing, contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang
ekspor.
Membiayai pengeluaran reproduktif, seperti: pengeluaran yang
memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya: pengeluaran untuk
pengairan dan pertanian.
Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan
tidak reproduktif, contohnya: pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek
rekreasi.
Membiayai pengeluaran yang tidak produktif, contohnya: pengeluaran
untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan
di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.
Jadi dengan taat membayar pajak masyarakat akan mendapatkan
manfaat:
Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti: jalan, jembatan,
sekolah, rumah sakit
Pertahanan dan keamanan, seperti: bangunan, senjata, perumahan hingga
gaji-gajinya.
Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak
Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
Dana Pemilu
Pengembangan Alat transportasi Massa, dan lain-lainnya.
Pajak yang telah disetorkan masyarakat akan digunakan negara untuk
kesejahteraan masyarakat, antara lain: memberi subsidi barang-barang yang
dibutuhkan masyarakat dan membayar utang-utang negara. Selain itu pajak juga
digunakan untuk menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar perekonomian
dapat terus berkembang.
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan
bernegara, maka pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu pajak dijadikan alat untuk
memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang
perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh
pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan. Pajak
digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti: belanja pegawai, belanja barang,
pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari
tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.
Tabungan pemerintah tersebut ditingkatkan terus dari tahun ke tahun sesuai
kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat.
Fungsi Mengatur (Regulerend), yaitu pajak digunakan pemerintah
sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran.
Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.
Contohnya: dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri,
diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi
produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk
luar negeri.
Fungsi Stabilitas, yaitu pajak membuat pemerintah memiliki dana
untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga
inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan jalan mengatur
peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif
dan efisien.
Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu pajak digunakan untuk membiayai
semua kepentingan umum. Termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat
membuka kesempatan kerja, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Baca Juga: Pemahaman dan Cara Perhitungan Pajak Bunga Deposito
Jenis Pajak yang Ada di Indonesia
Jenis Pajak
Pajak di Indonesia ada 2 macam, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak pusat adalah pajak yang dikelola langsung pemerintahan pusat (Direktorat
Jenderal Pajak) di bawah Kementrian Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah
pajak yang dikelola Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Jenis Pajak Pusat
Pajak berikut ini dikelola langsung oleh pemerintah pusat dalam hal
ini Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu:
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan dikenakan kepada orang pribadi atau badan usaha
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Pajak
tersebut meliputi penghasilan, seperti: keuntungan usaha, gaji, hadiah, dan
sebagainya. Menurut undang–undang Pajak Penghasilan ada 3 kelompok subjek PPh,
antara lain:
Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai 1 kesatuan.
Badan yang terdiri dari Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer,
dan perseroan lainnya, BUMN dan BUMD dengan nama dan bentuk apapun,
Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi
sejenis, lembaga dana pensiun, dan Bentuk Badan Usaha lainnya.
Bentuk Usaha Tetap yang dikenakan orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia atau di Indonesia kurang dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan. Atau badan usaha yang tidak didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia, namun menjalankan usaha dan kegiatan di Indonesia.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Bea Materai
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jenis Pajak Daerah
Jenis pajak berikut ini dikelola oleh pemerintah daerah setempat:
Pajak Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Air Permukaan
Pajak Rokok
Pajak Kabupaten/Kota, Meliputi: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak
Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah atau
Bangunan.
Orang Bijak, Bayar Pajak!
Demikian ulasan dari manfaat pajak bagi masyarakat dan negara.
Setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah selalu ada pemberitahuan
bahwa proyek yang dibangun dibiayai dari pajak yang telah dikumpulkan dari
masyarakat. Sehingga masyarakat harus ikut menjaga fasilitas yang telah
dibangun pemerintah demi kepentingan bersama. Dengan demikian sudah selayaknya
jika setiap individu memahami dan mengerti arti penting peran pajak dalam
kehidupan sehari-hari dan menjadi individu yang bijak taat pajak. Semoga Anda
termasuk orang bijak taat pajak.
Edited by Cermati.com 24
Maret 2016
Post a Comment